Bisnis & Ekonomi News
Beranda » Bisnis & Ekonomi » 10 Orang Diperkaya dari Kasus Impor Gula, Siapa Saja?

10 Orang Diperkaya dari Kasus Impor Gula, Siapa Saja?

GELUMPAI.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, diduga memperkaya 10 pihak dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Akibatnya, negara merugi hingga Rp515 miliar dari total kerugian Rp578 miliar.

Dari 10 nama yang disebut, 9 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu nama, yakni Ramakrishna Prasad Venkatesha Murti, masih belum berstatus tersangka.

Berikut daftar pihak yang disebut diperkaya dalam kasus ini:

  1. Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products mendapat Rp144,1 miliar dari kerja sama impor gula dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.
  2. Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene mengantongi Rp31,1 miliar dari kerja sama dengan INKOPPOL dan PT PPI.
  3. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya memperoleh Rp36,8 miliar dari kerja sama dengan INKOPPOL dan PT PPI.
  4. Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry mendapat Rp64,5 miliar dari kerja sama dengan INKOPPOL dan PT PPI.
  5. Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama mengantongi Rp26,1 miliar dari kerja sama dengan INKOPPOL dan PT PPI.
  6. Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo menerima Rp42,8 miliar dari kerja sama dengan INKOPPOL dan PT PPI.
  7. Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International memperoleh Rp41,2 miliar dari kerja sama dengan PT PPI.
  8. Hans Fatila Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur mendapat Rp74,5 miliar dari kerja sama dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI-Polri/PUSKOPPOL.
  9. Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas mengantongi Rp47,8 miliar dari kerja sama dengan PT PPI.
  10. Ramakrishna Prasad Venkatesha Murti melalui PT Dharmapala Usaha Sukses menerima Rp5,9 miliar dari kerja sama dengan INKOPPOL.

Akibat perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini masih bergulir di pengadilan, dan masyarakat menanti bagaimana kelanjutannya. Apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan?

Sumber: CNN Indonesia