News
Beranda » News » 10 Pinjol Belum Cukup Modal, OJK Siap Cabut Izin

10 Pinjol Belum Cukup Modal, OJK Siap Cabut Izin

GELUMPAI.ID — Hingga awal April 2025, masih ada 10 penyelenggara pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar.

Hal ini diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Maret 2025 yang digelar pada Jumat (11/4/2025).

“Dari 10 penyelenggara peer-to-peer lending tersebut, dua di antaranya sedang dalam proses analisis pemenuhan peningkatan modal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman.

OJK menegaskan akan terus menindaklanjuti para penyelenggara pinjol agar segera memenuhi aturan modal minimum yang ditetapkan.

Langkah-langkah yang disiapkan mencakup injeksi modal dari pemegang saham lama atau kedatangan investor strategis baru.

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha,” tegas Agusman.

Meski demikian, secara umum industri fintech lending tetap mencatat pertumbuhan yang positif.

Pada Februari 2025, total pembiayaan outstanding fintech mencapai Rp80,07 triliun. Angka ini naik 31,06% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pertumbuhan ini juga sedikit lebih tinggi dari capaian Januari 2025 yang berada di level 29,94% secara tahunan (year-on-year).

Namun, peningkatan pembiayaan ini dibarengi dengan kenaikan risiko gagal bayar.

Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) alias rasio kredit macet fintech naik dari 2,52% pada Januari menjadi 2,78% di Februari.

Di sisi lain, OJK tetap aktif melakukan pengawasan dan penindakan di sektor keuangan non-bank.

Sepanjang Maret 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada berbagai pelaku industri.

Di antaranya 12 perusahaan pembiayaan, 5 perusahaan modal ventura, dan 32 penyelenggara pinjol.

Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran terhadap peraturan OJK maupun hasil temuan dalam pengawasan dan pemeriksaan rutin.

Untuk memperkuat pengaturan, OJK juga tengah merancang Surat Edaran terkait layanan pembiayaan digital Buy Now Pay Later (BNPL).

Laman: 1 2