Rancangan aturan ini akan mengatur cakupan layanan BNPL, pemenuhan prinsip syariah untuk BNPL syariah, serta pengelolaan data dan informasi oleh penyelenggara.
Selain itu, OJK sedang menyusun aturan mengenai laporan keuangan perusahaan pergadaian dan pergadaian syariah.
Aturan ini akan mencakup bentuk dan susunan laporan, serta tata cara pelaporannya secara berkala.
Sumber: BISNIS.com

