GELUMPAI.ID — Polisi Korea Selatan mengumumkan pada Kamis bahwa mereka telah menyerahkan 100 orang dan perusahaan, termasuk banyak guru aktif, ke kejaksaan karena diduga menjual soal ujian masuk perguruan tinggi tahunan.
Kantor Investigasi Nasional (NOI) di bawah Badan Kepolisian Nasional Korea mengungkapkan hasil penyelidikan setelah menyelesaikan penyelidikan selama 20 bulan terkait dugaan puluhan guru yang merancang soal untuk Ujian Kemampuan Siswa Perguruan Tinggi (CSAT) dan menjualnya kepada perusahaan pendidikan swasta atau pengajar antara tahun 2019 hingga 2023.
Polisi melaporkan bahwa mereka telah memproses 126 orang dan perusahaan dan menyerahkan 100 orang di antaranya ke kejaksaan, termasuk 72 guru aktif. Sisanya terdiri dari tiga perusahaan pendidikan swasta, 11 pengajar, sembilan kepala atau karyawan akademi swasta, dan lima karyawan atau profesor dari Institut Kurikulum dan Evaluasi Korea (KICE), yang mengelola CSAT.
Setiap soal dijual dengan harga antara 100.000 won ($70) hingga 500.000 won, dan dijual dalam set 20 hingga 30 soal. Penghasilan tertinggi yang diterima seorang guru dari penjualan soal mencapai 260 juta won, sementara pengajar yang membeli soal membayar hingga 550 juta won.
NOI juga mengungkapkan hasil penyelidikan terkait dugaan soal pada bagian bahasa Inggris CSAT 2023 yang mirip dengan soal yang diterbitkan dalam buku teks yang ditulis oleh pengajar terkenal CSAT. Polisi menyatakan bahwa pengajar tersebut membeli soal dari seorang guru, namun tidak ditemukan bukti yang mengarah pada kolusi antara keduanya dan seorang profesor universitas yang memasukkan soal tersebut ke dalam CSAT 2023.
Namun, mereka menuduh KICE gagal memverifikasi kemungkinan tumpang tindih dengan buku teks non-kurikuler, termasuk yang ditulis oleh pengajar terkenal tersebut. Selain itu, KICE juga diduga mengabaikan beberapa keluhan yang menunjukkan kesamaan antara soal-soal tersebut.
Profesor tersebut diserahkan ke kejaksaan dengan tuduhan menghalangi bisnis, sementara pengajar dan guru tersebut dituduh melanggar undang-undang anti-korupsi, kata polisi.

