12 Bacaleg DPRD Banten Mundur, Ini Penyebabnya!
GELUMPAI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, mengatakan bahwa ada 12 bakal calon anggota DPRD Banten yang tidak melakukan perbaikan berkas.
Hal ini diungkap oleh Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan, yang menyebutkan bahwa jumlah pendaftar saat masa perbaikan mengalami pengurangan.
“Kami sampaikan waktu itu ada sekitar 1.560 calon yang mendaftarkan diri, setelah dilakukan perbaikan itu mengalami pengurangan jadi 1.548, berkurang sekitar 12 peserta pemilu Calon anggota DPRD Banten,” ujar Ihsan pada Selasa 11 Juli 2023.
Ketika ditanya faktor yang menyebabkan berkurangnya jumlah para bakal calon peserta pemilu ini, Ihsan mengatakan ada dua faktor,
“Salah satu faktornya itu pengunduran diri dari yang bersangkutan. Terus kemudian ada yang terkait kelengkapan syarat yang diberikan oleh calon itu tidak lengkap, maka dibatalkan oleh partai,” katanya.
Ia pun mengungkapkan, 12 Bacaleg yang mundur itu berasal dari dua partai, “Parpolnya ada 2, yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Ummat,” lanjutnya.
Setelah proses perbaikan berkas, KPU Provinsi Banten akan melakukan tahap verifikasi perbaikan yang dimulai dari 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
“Tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi perbaikan yang akan dikasanakan pada tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus,” tutup Ihsan.
Tinggalkan Komentar