GELUMPAI.ID – Sebanyak 12 ton cincau yang terkontaminasi formalin, yang berasal dari pabrik di Kampung Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dimusnahkan pada Rabu (26/3/2025).
Cincau tersebut merupakan hasil temuan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang dalam penggeledahan pada 19 Maret 2025. Pemusnahan dilakukan di dekat lokasi pabrik dengan cara mencacah cincau dan agar-agar tersebut, kemudian menguburnya di dalam galian tanah yang sudah disiapkan.
Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait, menjelaskan bahwa penghancuran tersebut merupakan langkah tanggung jawab dari pemilik pabrik, Markum.
“(Pemilik) sangat kooperatif, kami menghargai itu perlu kami sampaikan juga secara terbuka. Memang ini dua hal yang harus kami laksanakan bahwa pertanggungjawaban hukumnya tetap kita kenakan, karena memang sudah dijalankan,” kata Mojaza dikutip dari LambeTurah.co.id, pada Jumat (28/3/2025).
“Hitung-hitungannya itu kemarin sekitar 50 jutaan, 51 jutaan lah hitungan ekonominya,” imbuhnya.
Ia juga menyatakan bahwa BBPOM akan memberikan edukasi kepada pemilik pabrik agar di masa depan dapat memproduksi cincau tanpa menggunakan bahan berbahaya.
“Tadi kita sudah lihat tempatnya yang lebih representatif, ukurannya juga memadai. Tinggal nanti dibersihkan, dirapikan. Dan tim kami, tim sertifikasi maupun tim dari Dinas Kesehatan sudah siap untuk mendampingi,” ujarnya.
“Saya ga tau, dapet dari pelanggan, taunya itu obat air untuk mengawetkan,” tandasnya.