GELUMPAI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kembali memusnahkan ribuan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Serang pada Rabu, 22 Oktober 2025, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Dr. IG. Punia Atmaja.
Ia menjelaskan, pemusnahan ini merupakan agenda rutin dari program kerja Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PABB).
“Setelah ada putusan pengadilan tahun 2024 maupun 2025 yang sudah berkekuatan hukum tetap, kami melakukan pemusnahan barang bukti. Kegiatan ini dilakukan secara berkala, sekitar tiga sampai empat kali dalam setahun,” ujarnya.
Menurutnya, pemusnahan ini dilaksanakan untuk menjaga transparansi terhadap penanganan barang bukti.
Ia memastikan bahwa barang bukti yang sudah diputuskan pengadilan benar-benar dimusnahkan, sehingga tidak ada penyalahgunaan.
“Kami menargetkan setiap perkara yang sudah berkekuatan hukum memiliki status barang bukti ‘nol’, artinya semua sudah ditindaklanjuti dengan pemusnahan,” ucapnya.
Barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam, mulai dari narkotika jenis sabu-sabu, obat-obatan terlarang, pakaian, rokok ilegal, handphone, dan senjata tajam.
“Yang paling mendominasi adalah kasus narkotika. Sebagian besar barang bukti yang kami musnahkan berasal dari perkara narkoba,” tandasnya.
Dalam laporannya, Plt Kasi Intel Kejari Serang, Meryyon Hariputra menyampaikan bahwa pemusnahan ini mencakup barang bukti dari 131 perkara tindak pidana umum, yang terdiri dari kasus OHARDA (Orang dan Harta Benda), Kamneg Tibum (Keamanan dan Ketertiban Umum), serta narkotika, ditambah dua perkara tindak pidana khusus di bidang cukai.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap hingga September 2025,” jelas Meryyon.
Meryyon menjelaskan bahwa seluruh barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode agar tidak dapat digunakan kembali.
“Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan blender, dan dipotong dengan alat pemotong. Semua dipastikan tidak bisa dipergunakan lagi,” tegasnya.

