News

152 Kekerasan Perempuan dan Anak Tercatat di Provinsi Banten Selama Dua Bulan, Pelakunya dari Guru hingga Pacar

GELUMPAI.ID – Provinsi Banten pada dua bulan pertama di tahun 2023 mencatat sebanyak 152 kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Hal itu dapat dilihat pada basis data SIMFONI PPA milik Kementerian PPPA Republik Indonesia, melalui tautan kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan.

SIMFONI PPA sendiri merupakan aplikasi pencatatan dan pelaporan kekerasan perempuan dan anak, yang dikembangkan oleh Kementerian PPPA Republik Indonesia.

Basis data SIMFONI PPA disuplai langsung oleh semua unit layanan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak di tingkat nasional, provinsi maupun kota/kabupaten secara realtime.

Pada data SIMFONI PPA itu, diketahui bahwa dari jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Banten sebanyak 152, terdiri atas 137 orang korban perempuan dan 24 korban laki-laki.

Sebaran kasus kekerasan tersebut dimulai dari tertinggi yakni Kabupaten Tangerang sebanyak 30 kasus, Kota Tangerang sebanyak 28 kasus, Kabupaten Pandeglang sebanyak 20 kasus.

Selanjutnya, Kota Tangerang Selatan sebanyak 17 kasus, Kota Serang dan Kota Cilegon sebanyak 16 kasus, Kabupaten Serang sebanyak 15 kasus dan Kabupaten Lebak sebanyak 10 kasus.

Mayoritas, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Banten terjadi di lingkungan keluarga atau rumah tangga, dengan jumlah sebanyak 116 kasus. Lokasi lainnya yakni sekolah dan fasilitas umum.

Kekerasan seksual mendominasi jenis kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak pada awal tahun 2023 di Provinsi Banten. Sebanyak 67 kasus kekerasan seksual tercatat kurun waktu Januari-Februari 2023.

Sementara kasus kedua tertinggi yakni kekerasan psikis sebanyak 45 kasus, disusul kekerasan fisik sebanyak 43 kasus. 26 kasus masuk dalam kategori lainnya, 12 kasus penelantaran dan tiga kasus perdagangan orang.

Rentang usia 13-17 tahun mendominasi korban kekerasan di Provinsi Banten. Tercatat sebanyak 50 kasus melibatkan korban kekerasan perempuan dan anak pada rentang usia itu.

Rentang usia tertinggi selanjutnya yakni 25-44 tahun, dengan catatan korban sebanyak 44 orang. Selanjutnya rentang 6-12 tahun sebanyak 24, rentang 18-24 sebanyak 21, 0-5 tahun sebanyak 16 dan 46-59 sebanyak 6 korban.

Para pelaku yang terungkap pada data SIMFONI PPA ini sebanyak 58 orang. Dari 58 orang pelaku itu, 53 orang merupakan laki-laki, dan 5 orang pelaku merupakan perempuan.

Sedangkan pelaku berdasarkan hubungan, didominasi oleh hubungan suami-istri dengan jumlah 23 orang pelaku. Selanjutnya yakni hubungan lainnya sebanyak 11 orang peaku.

Orang tua menjadi pelaku terbanyak ketiga dengan jumlah 10 orang, disusul pacar/teman sebanyak 9 orang pelaku. Sisa pelaku kekerasan perempuan dan anak yakni lima orang guru, tiga orang keluarga/saudara dan dua orang tetangga.

Secara kumulatif, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Banten pada dua bulan pertama di tahun 2023 ini sebanyak 13,4 persen dari jumlah keseluruhan kasus di tahun 2022 sebanyak 1.131 kasus.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar