Belasan Ribu Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Serang

Serang, Gelumpai.ID – Belasan ribu barang bukti kejahatan yang disita oleh Kejari Serang dimusnahkan. Barang bukti tersebut berupa obat-obatan terlarang, uang palsu, tembakau ganja, tembakau gorila, telepon genggam dan jamu tanpa izin edar.

Kajari Serang, Supardi, mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti berupa jamu tanpa izin edar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), berjumlah sekitar sebelas ribuan lebih dengan berbagai ukuran.

“Ada yang satu literan, hingga ukuran 250 mili liter. Jamu ilegal itu tidak boleh diedarkan ke masyarakat karena uji klinisnya tidak ada, dan kita pun tidak tahu nanti efeknya seperti apa, bila dikonsumsi,” ujarnya, Kamis (3/6).

Selain itu, Supardi menuturkan bahwa pihaknya juga memusnahkan berbagai jenis barang bukti tindak kejahatan yang berbahaya. Keseluruhan barang bukti tersebut berasal dari 69 perkara pidana umum (Pidum) yang berkekuatan hukum tetap.

“Kemudian ada uang palsu, narkoba, senjata tajam, bahkan ada senjata api, termasuk beberapa telepon genggam rusak,” ucapnya.

Dengan adanya pemusnahan barang-barang tersebut, diharapkan para pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan masyarakat pun secara umum bisa mengetahui jenis dan perbedaannya untuk jamu tak berizin.

“Sehingga mereka tidak akan membeli jamu-jamu yang tidak memiliki izin edar, tidak ada uji klinis, dan membahayakan masyarakat,” ucapnya.

Supardi mengaku bahwa belasan ribu barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan tahun 2021 dan akhir 2020. “Barang bukti itu merupakan tahun 2021 dan akhir 2020 yang sebagian belum sempat dimusnahkan. Namun sebagian besar tahun 2021, dan penyitaan dilakukan oleh pengadilan,” tuturnya.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan