Lifestyle

21 Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Catat Baik-Baik!

GELUMPAI.ID – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang banyak dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan layanan medis gratis. Dengan membayar iuran bulanan sesuai kelas, masyarakat dapat mengakses layanan seperti rawat inap, operasi, hingga terapi.

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas:

  • Kelas 1: Rp150 ribu per orang/bulan
  • Kelas 2: Rp100 ribu per orang/bulan
  • Kelas 3: Rp35 ribu per orang/bulan

Namun, perlu diketahui, tidak semua jenis penyakit atau layanan kesehatan dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut daftar layanan yang tidak ditanggung BPJS:

  1. Penyakit berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi (behel).
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Cedera akibat tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  10. Pengobatan eksperimental atau percobaan medis.
  11. Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti efektif.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai peraturan, seperti rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Pelayanan di fasilitas kesehatan non-mitra BPJS (kecuali darurat).
  16. Cedera akibat kecelakaan kerja yang ditanggung program jaminan kecelakaan kerja.
  17. Kecelakaan lalu lintas yang dijamin program wajib sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Pelayanan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Layanan yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan.

Informasi ini penting untuk dipahami agar masyarakat dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan secara optimal dan menghindari ekspektasi yang keliru.
(Sumber: CNBC Indonesia)

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar