News
Beranda » News » 29 Musisi Indonesia Gugat Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi

29 Musisi Indonesia Gugat Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi

GELUMPAI.ID – Sejumlah musisi terkemuka di Indonesia telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Mereka mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak pekan lalu.

Dilansir dari situs resmi MK pada Selasa (11/3/2025), permohonan ini diajukan oleh 29 orang dan tercatat dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Namun, hingga saat ini, MK belum merilis dokumen rinci terkait permohonan tersebut. Berikut adalah daftar artis yang terlibat dalam gugatan ini:

1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)

2. Nazril Irham (Ariel NOAH)

3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)

4. Dwi Jayati (Titi DJ)

5. Judika Nalom Abadi Sihotang

6. Bunga Citra Lestari (BCL)

7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)

8. Raisa Andriana

9. Nadin Amizah

10. Bernadya Ribka Jayakusuma

11. Anindyo Baskoro (Nino)

12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)

13. Afgansyah Reza (Afgan)

14. Ruth Waworuntu Sahanaya

15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)

16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)

17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)

18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)

19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)

20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)

21. Mario Ginanjar

22. Teddy Adhytia Hamzah

23. David Bayu Danang Joyo

24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)

25. Hatna Danarda (Arda)

26. Ghea Indrawari

27. Rendy Pandugo

28. Gamaliel Krisatya

29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel).