News Ruang Getizen

6 Prinsip Demokrasi Universal yang Harus Kamu Tahu

6 Prinsip Demokrasi Universal yang Harus Kamu Tahu

GELUMPAI.ID – Demokrasi itu sederhananya disebut pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Secara etimologi, kata “demokrasi” berasal dari bahasa Yunani Kuno, di mana demos berarti rakyat dan kratos berarti kekuasaan. Jadi, intinya demokrasi adalah kekuasaan yang dipegang oleh rakyat.

Perkembangan demokrasi di Indonesia, seperti yang dikutip dari adjar.id, memang enggak selalu mulus. Banyak tantangan yang harus dihadapi, mulai dari peningkatan ekonomi hingga membangun kehidupan sosial-politik yang demokratis di tengah masyarakat yang beragam.

Berdasarkan informasi dari kompas.com, ada beberapa prinsip dasar demokrasi yang penting untuk memastikan bahwa pemerintahan berjalan dengan adil dan transparan. Yang paling utama, kekuasaan seharusnya ada di tangan rakyat, bukan dikuasai oleh pemerintah secara berlebihan. Dalam pemerintahan yang demokratis, enggak ada satu pihak pun yang mengendalikan seluruh aspek kehidupan secara monopoli.

Berikut ini adalah enam prinsip demokrasi yang berlaku secara universal, yang patut kamu ketahui.

1. Keterlibatan Warga Negara dalam Pembuatan Keputusan Politik

Salah satu prinsip utama dalam demokrasi adalah keterlibatan warga negara dalam pengambilan keputusan politik. Partisipasi ini adalah asas penting yang membedakan negara demokrasi dari yang tidak. Tanpa melibatkan warga dalam keputusan politik, bisa dipastikan negara tersebut enggak bisa disebut demokratis.

2. Persamaan atau Kesetaraan di Antara Warga Negara

Persamaan di berbagai aspek kehidupan juga menjadi prinsip universal dalam demokrasi. Kesetaraan antara warga negara meliputi banyak hal, seperti kesetaraan politik, ekonomi, sosial-budaya, hak, dan juga kesempatan. Semua orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa memandang latar belakang.

3. Kebebasan yang Diakui dan Dipakai oleh Warga Negara

Prinsip kebebasan dalam demokrasi adalah hal yang mendasar dan wajib diakui. Setiap warga negara berhak untuk menyatakan pendapat, berekspresi, dan beraktivitas sesuai dengan kebebasan yang diberikan. Kebebasan ini menjadi pondasi dalam membangun kehidupan demokratis yang sehat.

4. Supremasi Hukum

Di dalam prinsip demokrasi, hukum harus dihormati oleh semua, baik pemerintah maupun masyarakat. Enggak ada satu pun pihak yang bisa bertindak sewenang-wenang dengan dalih hukum. Sebuah pemerintahan harus beroperasi di atas dasar hukum yang adil dan berpihak kepada keadilan.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar