GELUMPAI.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurahman, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang memproses penghapusan utang untuk 67.000 UMKM. Program ini digadang-gadang akan terus berkembang seiring bertambahnya data dari bank-bank negara.
“Jadi, sampai sekarang yang sudah terdaftar untuk hapus tagih sekitar 67.000 UMKM. Proses ini sudah berjalan dan terus bertambah,” jelas Maman usai melantik pejabat di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Kebijakan ini ditujukan untuk membantu UMKM yang kesulitan melunasi piutang, dengan fokus pada mereka yang terdampak bencana alam. Nilai piutang yang akan dihapus bervariasi, antara Rp 10 juta hingga Rp 30 juta. “Mekanismenya membutuhkan restrukturisasi dan evaluasi,” tambah Maman.
Pemerintah menargetkan akan menghapus piutang bagi 1 juta UMKM, memberikan mereka kesempatan untuk kembali bangkit dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Proses penghapusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, dengan tiga kriteria utama untuk penerima program, yaitu pinjaman maksimal Rp 500 juta, terdaftar di bank Himbara selama lima tahun, dan tidak memiliki agunan.
Sumber: KOMPAS

