Panji Gumilang Ditangkap Atas Tuduhan Penodaan Agama
GELUMPAI.ID – Setelah viralnya kasus penyimpangan ajaran agama, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Pada Selasa (1/8/2023), Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa pihak penyidik sudah memberikan surat perintah penangkapan terhadap Panji. Hal tersebut ia sampaikan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Panji. Kini Panji diperiksa dengan status tersangka.
“Dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lanjut sebagai tersangka,” tambahnya.
Kabarnya, keputusan penetapan tersangka diputuskan setelah pemeriksaan terhadap Panji. Setelah pemeriksaan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Di mana gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” ungkapnya.
Sampai saat ini, Djuhandhani belum mengatakan lebih lanjut tentang persoalan Panji langsung ditahan atau tidak. Dia mengatakan pihaknya masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa Panji.
Tinggalkan Komentar