Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Mahasiswa Fisip Untirta Mencuat, Ini Kronologinya
GELUMPAI.ID – Dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus kembali mencuat. Kini, kasus tersebut terjadi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Untirta.
Hal itu terungkap dalam postingan akun instagram resmi BEM Fisip Untirta @bemfisipuntirta. Sebelumnya, isu kasus pelecehan itu sudah banyak diperbincangkan di lingkungan Fisip namun secara laporan belum masuk.
Atas dasar itu, BEM Fisip Untirta melakukan investigasi terhadap isu tersebut dan sampai akhirnya masuk laporan pelecehan seksual melalui survei yang dilakukan oleh Departemen Kastrat.
Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual Fisip Untirta
BEM Fisip Untirta merilis kronologi dugaan pelecehan seksual tersebut. Adapun kronologinya sebagai berikut.
Berawal setelah kegiatan organisasi pada tanggal 23 Juli 2022, korban dihubungi pelaku berinisial RH melalui aplikasi perpesanan untuk main dan makan malam berdua.
Sekitar pukul 23.00 WIB, korban diajak berpindah ke indekos pelaku, dengan dalih ada teman pelaku dan si korban pun mengenalnya. RH menawarkan kepada korban untuk mencoba minum bir khas Serang yang kata pelaku tidak akan memabukan.
“Dengan itu korban mengira bahwa minuman tersebut seperti bir pletok khas Jakarta,” tulis akun tersebut.
Sampai di indekos, RH masuk ke dalam kamarnya dan membicarakan sesuatu kepada teman di kamarnya. Selang beberapa waktu, teman RH berpindah ke kamar sebelah.
“Kemudian RH mengajak korban masuk dan menonton film, sesekali RH menawarkan bir khas Serang tersebut kepada si korban,” tulis akun itu.
Terduga Pelaku Mulai Menjalankan Aksinya
Sekitar pukul 23.31 WIB. RH menutup pintu dengan alasan banyak nyamuk yang masuk ke indekos tersebut.
RH pun bertanya kepada korban “Selama kuliah sudah pacaran atau belum,” tanya pelaku.
Terduga pelaku itupun bertanya kembali “Pernah ciuman atau belum,” timpalnya.
RH melakukan aksinya dengan bersenderan sambil merangkul korban, dan menjalankan aksi bejatnya.
Sikap BEM Fisip Untirta
BEM Fisip Untirta menyatakan sikap untuk mendukung penerapan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
Begitu pula dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa mengecam keras dan menindak tegas tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh saudara RH,” tulis akun itu.
Pihaknya pun melakukan pendampingan pemulihan kepada korban yang mengalami trauma dari kejadian tersebut.
Pihaknya juga akan terus berupaya memutus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
“BEM Fisip mengecam keras jika ada tindakan yang menghalangi pemrosesan dan mengecam keras tindakan yang merugikan korban,” tutupnya.
Tinggalkan Komentar