News

Jelang Akhir Tahun, Bayi yang Dibuang Bertambah di Banten

GELUMPAI.ID – Peristiwa bayi yang dibuang kembali terjadi di Provinsi Banten. Kali ini, bayi yang dibuang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Bayi tanpa nama tersebut ditemukan di sungai Cisawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak pada 7 Desember 2022.

Laporan penemuan bayi tersebut baru diterima oleh Komisi Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Banten baru-baru ini.

Ketua KPA Provinsi Banten, Hendry Gunawan, mengatakan bahwa laporan tersebut pihaknya dapatkan baru-baru ini.

Dengan adanya kasus itu, maka pada tahun 2022 ini tercatat sebanyak 21 kasus pembuangan atau penelantaran bayi.

“Bertambah satu kasus. Sehingga data terakhir menjadi 21 kasus bayi dibuang di Banten. Penemuan bayi itu di sungai Cisawarna,” ujarnya, Senin 12 Desember 2022.

Ia mengatakan, bayi yang ditemukan tersebut dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Bayi itu berdasarkan laporan, berjenis kelamin perempuan.

“Bayi berjenis kelamin perempuan, dan saat ditemukan sudah dalam keadaan tidak tertolong,” ungkapnya.

KPA Kecam Pembuangan Bayi

Menurutnya, KPA sangat mengecam pembuangan bayi yang sudah ke-21 kali kasusnya terungkap di Provinsi Banten.

Ia menegaskan, pembuangan bayi merupakan tindakan yang sangat dikutuk, dan berimplikasi hukum bagi pelakunya.

“Kami mengutuk keras kejadian pembuangn bayi yang berulang ini. Tentu kami mendukung sepenuhnya kepada APH untuk mengusut tuntas pelaku pembuangan bayi yang terjadi di Lebak,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan kepada para orang tua, untuk tidak melakukan pembuangan atau penelantaran bayi. Apalagi jika bayi yang dibuang tersebut sampai meninggal dunia.

“Pelaku pembuangan bayi bisa dituntut dengan pasal penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan meninggal seperti tertuang dalam Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar