News

ABG Asal Kota Cilegon Buka Olshop, Eh Jualnya Narkoba, Akhirnya Ditangkap Polisi

GELUMPAI.ID – Memang bebal tingkah laku dari Anak Baru Gede (ABG) asal Kota Cilegon, Kumbang (bukan nama sebenarnya). Meski sudah dua kali dicokok Polisi karena kedapatan menjual narkoba, dia tidak kapok juga.

Pada Kamis 15 September 2022, menjadi kali ketiga si Kumbang dicokok oleh Polisi. Hattrick-nya si Kumbang dicokok oleh Polisi, lagi-lagi karena menjual narkoba.

Gokilnya, Kumbang menjual narkoba secara terang-terangan. Di era moderen seperti saat ini, menjadikan Instagram sebagai online shop (Olshop) merupakan hal yang lumrah.

Nah, si Kumbang menjadikan Instagram miliknya, sebagai Olshop untuk menjual produk-produk yang diharamkan oleh negara, mulai dari tembakau gorila, sampai ke sabu-sabu.

ABG asal Kota Cilegon itu dicokok oleh Polisi di kontrakannya yang berada di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada pukul 21.30 WIB. Di kontrakannya, Polisi menemukan berbagai barang bukti narkoba.

Barang bukti tersebut berupa Sabu ± 17,30 gram, Daun Ganja ± 141,33 gram, Batang Ganja ± 378,82 gram, Tembakau Gorilla ± 39,41 gram dan Bahan pembuatan Tembakau Gorilla ± 99,29.

Kasubbid Penmas Polda Banten, AKBP Meryadi, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan adanya laporan dari masyarakat.

Laporan itu mengenai adanya pengedaran narkotika golongan I jenis sabu, ganja dan tembakau gorila di wilayah Kota Cilegon.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di kontrakannya.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Sabu, Ganja dan tembakau Gorilla yang diakui milik tersangka,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Banten.

Dari hasil pengeledahan, juga ditemukan bahan dan alat pembuat tembakau gorilla yaitu gelas ukur, alkohol, Aseton, Metanol dan kompor listrik yang disimpan di lemari pakaian di kontrakan tersangka.

Tersangka Hanya Reseller

Meryadi mengatakan, dari pengakuan si Kumbang, dia hanyalah reseller saja. Sebab, produk yang dia jual, berasal dari pihak pertama, yang masih dalam pencarian.

“Tersangka mengakui bahwa sabu miliknya didapatkan dari EN (DPO) di Lobi Mall Basura City Jakarta,” ujarnya.

“Kemudian Ganja dibeli dari akun Instagram Hollychild.us. Sedangkan Tembakau Gorilla didapat dari akun instargam Speedbunny.Id,” tuturnya.

Ia mengatakan, pelaku menjual barang haram tersebut melalui akun instagram miliknya nama @papigeng dengan cara membuat story tentang penjualan narkotika.

Jika sudah ada yang memesan, Kumbang lalu mengarahkan untuk mengirim uang terlebih dahulu. Sementara barangnya, nanti bisa diambil di tempat yang ditentukan.

“(Pembeli) mengambil narkotika pesanan di tempat yang sudah tersangka tentukan dengan mengirimkan titik kompas dan foto untuk mempermudah pengambilan oleh pembeli,” katanya.

Meryadi menuturkan bahwa motif pelaku menjual barang haram tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Meski di Bawah Umur, Tetap Ditahan

Menurut Meryadi, mengingat status Kumbang yang masih dibawah umur, penyidik juga tetap memberikan haknya.

Polisi akan melakukan koordinasi dengan Bapas Serang, untuk mendampingi tersangka pada saat pemeriksaan.

“Namun tersangka tetap ditahan dikarenakan telah dua kali menjadi residivis dalam perkara yang sama,” ujarnya

Adapun Pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 Ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.