GELUMPAI.ID – Basuki Tjahaja Purnama, atau yang lebih dikenal dengan Ahok, memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa terkait kasus pengelolaan minyak mentah dan produksi kilang. Dalam kesempatan tersebut, Ahok mengungkapkan bahwa ia membawa sejumlah data yang relevan untuk mendukung pemeriksaan.
Ahok tiba di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 08.35 WIB, mengenakan batik cokelat.
Ia menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Kejagung yang sedang menyelidiki kasus korupsi ini. Sebagai Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024, Ahok berkomitmen untuk memberikan informasi yang diperlukan.
“Ya kita sebetulnya secara struktur kan subholding, tapi tentu saya sangat senang bisa membantu Kejaksaan kalau yang apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” tutur Ahok.
Ia juga menambahkan bahwa data yang dibawanya merupakan hasil rapat terkait Pertamina. Ahok menyatakan akan menyerahkan data tersebut jika diminta oleh pihak Kejagung, mengingat data itu bukan miliknya secara pribadi, melainkan milik Pertamina.
“Data yang kami bawa itu adalah data rapat, kalau diminta akan kita kasih, kan bukan punya hak saya tapi hak Pertamina,” terangnya, dikutip dari LambeTurah.co.id, pada Kamis (13/3).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga individu dari pihak swasta. Salah satu tersangka adalah Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rincian kerugian tersebut mencakup sekitar Rp35 triliun dari ekspor minyak mentah dalam negeri, serta sekitar Rp2,7 triliun dari impor minyak mentah melalui DMUT/Broker.

