Akibat Menonton Video Porno, Seorang Pria Cabuli Anak Dibawah Umur
GELUMPAI.ID – Pria berinisial WA (18) telah diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengungkapkan bahwa Pencabulan yang dilakukan pelaku baru satu kali dan didasari karena menonton video porno di handphone miliknya.
“Pelaku mengakui telah berbuat hal tersebut baru satu kali karena menonton video porno di HP nya,” tutur Putra.
Perilaku asusila tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada temannya dan didengar oleh orang tua korban. Korban pencabulan tersebut enggan mengadukan apa yang dialaminya karena takut.
“Peristiwa persetubuhan ini baru diketahui oleh Ibu korban secara tidak sengaja mendengar saat korban sedang curhat ke temannya bahwa dia sudah disetubuhi oleh pelaku,” tutur Putra.
“Pelaku pengangguran, tetanggaan. Saat ditanya oleh Ibunya baru korban bercerita dan orang tua korban membuat laporan ke Polsek Tambora,” jelasnya.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan guna mencari keterangan lebih lengkap dan mengamankan pelaku pencabulan tersebut.
Pelaku tersebut saat ini sudah ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan jeratan Pasal 81 Jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Dengan ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.
Tinggalkan Komentar