Entertainment

Aksi ‘Mandi Uang’ DJ Nathalie Holscher di Sidrap Tuai Kecaman, Bupati Gelar Rapat Darurat Subuh Hari

Table of Contents+

    GELUMPAI.IDD – Aksi Disc Jockey (DJ) Nathalie Holscher yang viral di media sosial karena melakukan aksi “mandi uang” saat tampil di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Sidrap menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Aksi tersebut dianggap melanggar norma dan meresahkan masyarakat.

    Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, merespons cepat dengan menggelar rapat darurat tak lama setelah kembali dari acara Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) di Luwu. Rapat tersebut digelar pada Selasa dini hari (15/4/2025) pukul 02.00 WITA di rumah jabatan Bupati dan dihadiri oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran.

    “Saya kumpulkan Satpol PP untuk menindak tegas semua pelanggaran Perda. Tak boleh ada toleransi,” tegas Bupati Syaharuddin.

    Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Usman Demma, Bupati juga memerintahkan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan daerah. Termasuk di antaranya adalah kafe liar dan rumah kost yang tidak sesuai peruntukannya.

    “Tempat yang meresahkan, kafe liar, rumah kost tak sesuai peruntukan, semua akan kami tertibkan,” lanjut Syaharuddin.

    Ayu Ting Ting Pamer Gaya Mirip Jennie BLACKPINK

    Menurutnya, tindakan seperti yang ditampilkan DJ Nathalie tidak hanya mencoreng citra daerah, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi di Kabupaten Sidrap, yang dikenal sebagai “Bumi Nene Mallomo.”

    Kecaman juga datang dari kalangan ormas. Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sidrap melalui surat resmi bernomor 1/EDR/III.0/A/2025, menyampaikan pernyataan sikap yang mengecam keras aksi DJ tersebut. Muhammadiyah menilai pertunjukan tersebut mengandung unsur pornografi dan meminta:

    1. Mengecam keras aksi DJ yang dinilai sarat unsur pornografi.
    2. Mendesak pihak kepolisian untuk mengusut semua pihak yang terlibat.
    3. Meminta Pemda Sidrap untuk menutup semua THM yang tidak berizin dan mengevaluasi izinnya.