Aktor Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba
GELUMPAI.ID – Pada Selasa (26/9/2023), Aktor Ammar Zoni divonis 7 bulan penjara dipotong masa rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ammar Zoni dan kedua temannya, diputus terbukti secara sah dan bersalah atas kasus ini.
“Mengadili menyatakan terdakwa Mugammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mudtaqim telah terbukti secara sah dan bersalah dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,” ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/9/2023).
Kemudian, Ammar Zoni CS menjalani masa hukuman penjara selama 7 bulan. Hukuman tersebut telah dipotong masa tahanan dan rehabilitasi yang dijalani.
“Dua, memerintahkan ketiga terdakwa penjara 7 bulan penjara dipotong masa tahanan dan tehabilitasi,” imbuhnya, dikutip dari LambeTurah.co.id.
Perhal lain yang meringankan Ammar Zoni CS ialah bersikap sopan dalam persidangan. Ammar Zoni pun sudah mengakui kesalahannya.
“Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa juga mengakui kesalahannya,” ucap Hakim.
Dalam sidangnya, Ammar Zoni tampak banyak menunduk di hadapan hakim. Ia pun terlihat tersenyum dan merasa bersyukur, bahkan sempat mengangkat wajahnya dengan kedua tangannya.
Sebelumnya diketahui, Ammar Zoni ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu malam (8/3/2023). Ammar Zoni mendapatkan sabu dari sopirnya yang dibeli di Kampung Boncos.
Tinggalkan Komentar