GELUMPAI.ID — Amnesty International menyebut tindakan Israel di Gaza sebagai “genosida yang disiarkan langsung”. Laporan tahunan mereka memperingatkan ancaman kemunduran hak asasi manusia secara global.
Konflik yang meningkat membuat kelompok bersenjata dan pasukan negara bertindak sembrono. Pelanggaran hukum humaniter internasional telah menghancurkan jutaan nyawa.
Amnesty menyoroti perang Israel terhadap warga Palestina di Gaza. Mereka juga mengecam apartheid sistemik dan pendudukan di Tepi Barat yang semakin ganas.
Laporan berjudul “You Feel Like You Are Subhuman” menyimpulkan Israel memiliki niat genosida. Penelitian sejak Oktober 2023 menegaskan tindakan Israel bertujuan menghancurkan warga Palestina di Gaza.
Dikutip dari Middle East Eye, Agnes Callamard, Sekjen Amnesty, menyebut Israel melakukan genosida. “Kami membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk membuktikan niat genosida Israel,” katanya.
Amnesty menjadi salah satu organisasi HAM terkemuka yang menyatakan tindakan Israel sebagai genosida. Definisi ini sesuai dengan Konvensi Genosida.
Laporan juga menyebut kasus di Mahkamah Internasional. Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
Mahkamah Pidana Internasional turut mengeluarkan surat perintah penahanan bagi pemimpin Israel. Upaya ini dianggap menantang impunitas negara kuat.
“Kami mengapresiasi negara seperti Afrika Selatan yang melawan pelanggaran hukum internasional,” ujar Callamard.
Pembatasan kebebasan berekspresi juga meningkat. Protes pro-Palestina di berbagai negara menghadapi penindasan.
Pemerintah di banyak negara membungkam kritik. Media dilarang, aktivis dipenjara, dan demonstran dikriminalisasi.
Protes pro-Palestina di AS, Mesir, Inggris, dan Jerman menghadapi tekanan polisi. Beberapa demonstran bahkan terancam deportasi atau penahanan.
Callamard memperingatkan standar ganda dalam menegakkan hukum internasional. “Komunitas internasional harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Laporan Amnesty menyerukan tindakan mendesak. Pemerintah dan masyarakat sipil harus bekerja sama untuk melindungi hak asasi manusia.

