GELUMPAI.ID – Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, mengeluarkan ancaman tegas terkait adanya laporan penjualan pupuk subsidi dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Di Nusa Tenggara Barat (NTB), harga pupuk subsidi dilaporkan mencapai Rp300.000 per kuintal, jauh lebih tinggi dari HET yang hanya Rp225.000 per kuintal.
Amran memastikan pihak yang terlibat dalam praktik tersebut akan menerima sanksi tegas. “Kalau benar, sebentar ini langsung kami (tindak), tolong cek alamatnya, orangnya siapa, itu saya evaluasi dan bisa saya cabut izinnya,” ujar Amran di Kantor Kementan, Kamis (9/1/2025).
Amran menegaskan bahwa kenaikan harga pupuk ini merugikan petani dan harus dihentikan. “Petani ujung tombak kita, masak dizalimi dengan menaikkan harga? Oke, nanti aku cek,” tambahnya.
Masalah Harga Pupuk juga Ditekankan Sudaryono
Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, juga menyoroti masalah harga pupuk di NTB. Ia mengungkapkan bahwa harga pupuk mencapai Rp300.000 per kuintal, yang sangat jauh dari HET yang ditetapkan pemerintah. “Yang paling mahal disini berapa? Rp 300 ribu per 1 kuintal? Berarti Rp 150 ribu per sak. Nah, disini sudah ada direksi dari PT Pupuk Indonesia, InsyaAllah hari ini masalah pupuk di NTB selesai,” ujar Sudaryono dalam kunjungan kerja ke Desa Pengembur, Lombok Tengah, NTB pada Rabu (8/1/2025).
HET Pupuk Subsidi yang Ditentukan Pemerintah
Berdasarkan ketentuan pemerintah, per 1 Januari 2025, HET untuk pupuk subsidi adalah sebagai berikut:
- Pupuk urea: Rp2.250 per kg atau Rp225.000 per kuintal
- Pupuk NPK: Rp2.300 per kg atau Rp230.000 per kuintal
- Pupuk NPK khusus kakao: Rp3.300 per kg atau Rp330.000 per kuintal
- Pupuk organik: Rp800 per kg atau Rp80.000 per kuintal

