Bisnis & Ekonomi News
Beranda » Bisnis & Ekonomi » Anggaran Dipangkas, Hotel Terancam Rugi Triliunan!

Anggaran Dipangkas, Hotel Terancam Rugi Triliunan!

GELUMPAI.ID – Industri perhotelan di Indonesia terancam mengalami kerugian besar akibat kebijakan pemotongan anggaran pemerintah. Potensi kerugian tersebut diperkirakan mencapai Rp 24,807 triliun.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Haryadi Sukamdani, mengungkapkan bahwa potensi kerugian itu berasal dari dua aspek utama yang biasanya didanai pemerintah, yaitu akomodasi dan ruang meeting. “Totalnya itu menjadi Rp 24,807 triliun (potential revenue loss),” ujar Haryadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa akomodasi yang didanai pemerintah mencakup hotel bintang tiga, empat, dan lima. “Hotel bintang tiga dan bintang empat (yang didanai pemerintah) sekitar 40 persen, hotel bintang lima sekitar 10 persen,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 134.348 kamar hotel bintang tiga, 122.860 kamar hotel bintang empat, dan 50.813 kamar hotel bintang lima. Pagu anggaran untuk setiap kategori hotel berbeda, dengan hotel bintang lima memiliki pagu tertinggi sebesar Rp 2,5 juta per kamar.

Haryadi menjelaskan bahwa perhitungan potensi kerugian dilakukan berdasarkan okupansi nasional yang mencapai 52 persen. Dengan menghitung jumlah kamar, okupansi selama setahun, dan persentase pasar pemerintah, diperoleh potensi kerugian untuk hotel bintang tiga dan empat sebesar Rp 14,127 triliun. Sedangkan untuk hotel bintang lima, angkanya mencapai Rp 2,411 triliun.

Tidak hanya itu, potensi kerugian dari ruang meeting diperkirakan mencapai Rp 8,269 triliun, sehingga total kerugian di industri perhotelan mencapai Rp 24,807 triliun.

Haryadi juga menyoroti efek domino yang ditimbulkan dari potensi kerugian ini. Menurutnya, hal ini akan berdampak pada ekosistem vendor penunjang hotel, UMKM, pertanian, hingga pemasok operasional hotel. “Secara keseluruhan segmen ASN (aparatur sipil negara) berkontribusi sekitar 40 persen untuk industri perhotelan, di daerah bisa 70 persen,” ujarnya.

Selain itu, penurunan pendapatan hotel juga berpotensi mengurangi pendapatan daerah dari pajak hotel dan restoran, yang selama ini menjadi salah satu sumber pemasukan terbesar.

Laman: 1 2