GELUMPAI.ID – Majelis hakim panel Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan para pemohon dalam gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk dapat menjelaskan secara gamblang kerugian konstitusional yang mereka alami. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Saldi Isra, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Saldi menegaskan pentingnya pemohon menjabarkan secara rinci bagaimana pasal-pasal yang digugat berdampak langsung terhadap mereka. Ia bahkan menggunakan analogi dengan penampilan para musisi di atas panggung.
“Harus jelas kerugian hak konstitusionalnya, adakah di antara pelaku seni atau pelaku pertunjukan itu pemohon yang di sini jumlahnya 29 orang, di sini ada 6 orang yang sudah pernah terkena langsung dari pasal-pasal yang diajukan ini. Kalau ada itu diuraikan berarti kerugiannya sudah aktual,” ujar Saldi.
Diketahui, sebanyak 29 musisi ternama Indonesia mengajukan gugatan terhadap UU Hak Cipta ke MK. Mereka antara lain Armand Maulana, Ariel NOAH, Bunga Citra Lestari (BCL), Titi DJ, Raisa, Bernadya, Vidi Aldiano, Afgan, Rossa, dan Ghea Indrawari.
Dalam sidang, Saldi juga mengingatkan agar para pemohon dan kuasa hukum mereka mampu menjelaskan permohonan secara detail agar Mahkamah tidak salah dalam mengambil keputusan.
“Jadi clear supaya kami nanti melihat terpenuhi atau tidak legal standing pemohon. Kalau ini tidak terpenuhi, kami tidak akan masuk ke pokok permohonan. Jadi berhenti di legal standing, maka permohonan itu tidak dapat diterima karena tidak ada kerugian atau potensi kerugian yang dialami pemohon,” jelasnya, dikutip dari LambeTurah.co.id, pada Jumat (25/4).
Lebih lanjut, ia menegaskan apabila Mahkamah merasa perlu ada pendalaman, maka pihak DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang akan diminta menjelaskan norma-norma yang diuji.
“Kalau misalnya semua mengatakan ini kita sudah paham tidak perlu ke pleno ini naskahnya kita putus sendiri tanpa mendengarkan pembentuk undang-undang. Tapi kalau nanti kami merasa perlu pendalaman maka ini akan diminta DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang menjelaskan norma-norma yang diuji,” tambahnya.
Saldi juga kembali mengingatkan kepada tim hukum pemohon untuk menyampaikan elaborasi yang komprehensif kepada Mahkamah.
“Jadi kalau yang kita minta yang kita persoalkan tidak jelas apa yang mau diterangkan oleh orang lain? Jangan nyanyi aja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga,” tuturnya.
Ia menutup dengan menyampaikan pentingnya peran pekerja seni, namun juga menyoroti perlunya penyampaian gugatan yang tepat agar proses persidangan berjalan efektif.
“Tugas para kuasa hukum adalah memberikan elaborasi yang clear kepada Mahkamah agar Mahkamah tidak salah dalam mengambil sikap karena ini penting sekali para pekerja seni ini, kalau dunia tidak ada seninya dunia akan kaku banget, membosankan. Tapi kalau pekerja seni berkelahi jadi repot juga kita,” pungkasnya.

