Aset Tersangka Koruptor yang Ketagihan Kripto Disita Kejati Banten
GELUMPAI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita aset tersangka dugaan korupsi pada Unit Pelayanan Syariah (UPS) Cibeber PT Pegadaian Cabang Kepandean, Wardiana.
Aset yang disita berupa tanah dan rumah milik tersangka yang berlokasi di Kota Serang.
Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa tim penyidik Kejati Banten melakukan penyitaan terhadap aset milik Wardiana pada Senin (11/7) kemarin.
Ivan menjelaskan, barang yang disita yakni satu bidang tanah dan bangunan.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyitaan satu bidang tanah dan rumah yang bertempat di Griya Gemilang Sakti Blok E 2 No 14 Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang,” katanya, Selasa (12/7).
“Sesuai dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No 02764 atas nama tersangka W,” lanjutnya.
Ivan menuturkan, penyitaan dilakukan untuk menjadikan aset tersebut sebagai barang bukti pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan UPS Cibeber PT Pegadaian Cabang Kepandean, yang terjadi pada 2021 lalu.
“(Hal itu dilakukan) guna memastikan pemulihan kerugian negara sesuai tujuan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya,
Menurutnya, kegiatan penyitaan tersebut dilakukan setelah adanya surat perintah penyitaan dari Kepala Kejati Banten, serta terbitnya surat penetapan dari Pengadilan Negeri Serang.
“Kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-479/M.6/Fd.1/05/2022 tanggal 18 Mei 2022 dan Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg tanggal 06 Juli 2022,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wardiana kedapatan melakukan korupsi dengan modus menerbitkan Rahn dan Arrum, produk pinjaman pada Pegadaian Syariah, untuk memenuhi hasratnya bermain trading kripto.
Selain untuk trading kripto, Wardiana juga menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, mulai dari perawatan tubuh hingga untuk liburan ke luar negeri.
Kewenangannya sebagai pengelola UPS PT Pegadaian diselewengkan. Dengan kewenangan meliputi proses awal pegadaian hingga pada penetapan pinjaman, Wardiana pun menyelewengkan kewenangannya sejak Januari hingga November 2021.
Modus yang digunakan yakni dengan menerbitkan Rahn fiktif, Arrum emas fiktif dan penafsiran barang jaminan tertinggi.
Penerbitan Rahn fiktif yang dilakukan oleh Wardiana, dilakukan menggunakan 40 KTP milik orang lain. Penggunaan KTP tersebut tanpa seizin pemiliknya.
Dari penerbitan Rahn fiktif, Wardiana meraup uang hingga sebesar Rp2.359.359.410, meliputi sebanyak 90 kali transaksi gadai perhiasan bukan emas alias imitasi, yang dibeli secara online.
Adapun dari transaksi Arrum emas fiktif yang dilakukan sebanyak enam kali dengan lima KTP orang tanpa izin dan perhiasan imitasi, Wardiana berhasil meraup uang sebesar Rp230.854.628.
Wardiana juga meraup uang sebesar Rp54.730.320 dari hasil penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian.