News

Asyik Nyabu di Indekos Bersama Perempuan, Oknum Polisi Dibekuk di Kota Serang

GELUMPAI.ID – Seorang oknum polisi asal Polres Pandeglang berinisial AG (35) diamankan oleh Bidpropam Polda Banten, usai diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu indekos Kota Serang.

Selain menangkap oknum polisi, Bidpropam Polda Banten juga turut mengamankan seorang wanita berinisial CY, yang juga kedapatan berada di indekos tersebut.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga membantah mengenai adanya kabar penyekapan wanita yang dilakukan oleh anggota Polres Pandeglang.

Namun keduanya, AG dan CY, diduga kuat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu itu.

“Kabar sebelumnya tentang adanya penyekapan wanita yang dilakukan oleh oknum personel Polres Pandeglang itu tidak benar terjadi,” ucap Kombes Shinto Silitonga pada Kamis, 1 Desember 2022.

Lebih lanjut, Sihinto menjelaskan jika oknum polisi tersebut terbukti menggunakan sabu-sabut, maka pihaknya akan memberlakukan sanksi tegas.

“Kami akan menerapkan sanski kepada AG berupa kode etik profesi Polri serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”

“Bagi personel yang ketahuan melanggar akan menerima hukuman berlapis. Jadi, tidak hanya sanksi internal yang diberikan hukuman pidana pun akan diterapkan,” jelas dia.

Bukan hanya AG, tindakan tegas juga akan diberlakukan kepada CY jika terbukti kuat turut mengonsumsi sabu-sabut itu.

“Penegak hukum juga akan dilakukan buat CY (bila terbukti, red),” ujarnya.

Sementara itu perihal kasus tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk ditindak lanjuti.***

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar