GELUMPAI.ID — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan peraturan baru terkait pemeriksaan pajak. Peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2025 ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak.
Peraturan baru ini mengatur perubahan penting yang perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, yang mencakup tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Dalam PMK ini, ada penambahan tipe pemeriksaan yang lebih rinci.
Kini, ada tiga tipe pemeriksaan yang diterapkan: Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik. Sebelumnya, hanya ada dua tipe yaitu Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor.
Pemeriksaan Lengkap adalah pemeriksaan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam. Pemeriksaan Terfokus menguji satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan tersebut, sedangkan Pemeriksaan Spesifik lebih kepada pemeriksaan sederhana terhadap satu atau beberapa pos atau kewajiban perpajakan tertentu.
Selain itu, PMK 15 Tahun 2025 juga mengatur jangka waktu pemeriksaan yang lebih jelas. Pemeriksaan Lengkap memiliki jangka waktu 5 bulan, Pemeriksaan Terfokus 3 bulan, dan Pemeriksaan Spesifik 1 bulan. Sebelumnya, jangka waktu Pemeriksaan Lapangan bisa hingga 6 bulan dan Pemeriksaan Kantor hingga 4 bulan.
Peraturan ini juga mengatur lebih ketat tentang pengajuan tanggapan terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Wajib Pajak hanya diberi waktu 5 hari untuk memberikan tanggapan tanpa perpanjangan waktu. Selain itu, proses Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) dan pelaporan juga dipersingkat menjadi 30 hari kerja, lebih cepat dari yang sebelumnya 60 hari.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemeriksaan ini mencakup berbagai jenis pajak seperti PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, Pajak Penjualan, Pajak Karbon, dan lainnya yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan untuk tujuan lain dapat mencakup penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang terkait dengan kewajiban perpajakan.

