News
Beranda » News » Aturan Baru PPN 12% Ala Sri Mulyani, Siap-Siap Barang Mewah Kena Gebuk Pajak

Aturan Baru PPN 12% Ala Sri Mulyani, Siap-Siap Barang Mewah Kena Gebuk Pajak

Table of Contents

GELUMPAI.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 12% untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

“Guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat, perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” demikian disebutkan dalam bagian menimbang PMK tersebut, Rabu (1/1/2025).

Skema Penghitungan PPN 12%

Aturan ini membagi skema pengenaan tarif PPN 12% ke dalam dua kategori:

  1. Berdasarkan harga jual atau nilai impor
    • Diterapkan untuk impor atau penyerahan barang kena pajak (BKP) mewah di dalam negeri oleh pengusaha kena pajak (PKP).
    • Contohnya adalah kendaraan bermotor atau barang lain yang sudah dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
    • PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan harga jual atau nilai impor barang tersebut.
  2. Berdasarkan nilai lain
    • Berlaku untuk barang kena pajak biasa, bukan kategori mewah.
    • Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian barang.

Ketentuan Khusus Awal Tahun

Dalam PMK 131/2024, Pasal 5 mengatur aturan tambahan bagi pengusaha kena pajak yang menjual barang kepada konsumen akhir:

  • Periode 1 Januari hingga 31 Januari 2025:
    PPN dihitung dengan tarif 12%, menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual barang.
  • Mulai 1 Februari 2025:
    PPN yang terutang akan dihitung langsung berdasarkan harga jual atau nilai impor barang.

Kebijakan ini menjadi langkah besar dalam penataan pajak untuk barang mewah dan menunjukkan komitmen pemerintah terhadap keadilan perpajakan.

Sumber: CNBC Indonesia