News

Aturan Pilkada Jakarta, Tim Pemenangan Dharma-Kun Siap Ikuti Aturan Apapun

Dharma-Kun

Gelumpai.id, Politik– Ketua tim pemenangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, Siti Fadilah Supari, menyatakan bahwa pihaknya tidak terpengaruh dengan adanya wacana perubahan aturan dalam syarat kemenangan pasangan calon gubernur di Pilkada Jakarta yang bisa saja menjadi satu putaran.

Siti menyampaikan bahwa pasangan calon nomor urut dua tersebut akan mengikuti semua ketentuan terbaru yang ditetapkan dalam Pilkada Jakarta.

“Dua putaran atau hanya memilih suara terbanyak, itu semua tergantung pada payung hukum yang ada,” ujar Siti melalui pesan WhatsApp, Rabu, 13 November 2024.

Dikutip dari Tempo.co, mantan Menteri Kesehatan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menegaskan bahwa pasangan Dharma-Kun Wardana akan tetap menghormati segala aturan hukum terkait mekanisme penentuan pemenang Pilkada Jakarta.

“Yang penting terus berjuang,” tambahnya.

Perubahan syarat kemenangan di Pilkada Jakarta kembali mencuat setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk merevisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai pengganti Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Undang-Undang ini lahir pasca diterbitkannya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Saat rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR Senin lalu, anggota Baleg dari Partai Keadilan Sejahtera, Al Muzzammil Yusuf, sempat mengusulkan perubahan aturan penentuan pemenang Pilkada dalam Undang-Undang DKJ jika DPR memutuskan revisi. Ia berpendapat, syarat kemenangan di Pilkada Jakarta perlu disesuaikan seiring revisi tersebut.

Dikutip dari Tempo.co, Pasal 10 ayat 3 dalam Undang-Undang DKJ menyatakan bahwa Pilkada Jakarta akan digelar dua putaran apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara. Ketentuan ini berbeda dari pilkada di provinsi lain yang merujuk pada peraturan bahwa pasangan dengan suara terbanyak otomatis menang.

Selasa lalu, DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang DKJ menjadi usulan inisiatif DPR, yang juga disertai dengan penambahan empat pasal baru, yaitu Pasal 70A-D. Pasal-pasal ini mengatur nomenklatur terkait jabatan di DPRD Jakarta dan status pemenang Pilkada 2024.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar