News
Beranda » News » Audiensi Warga Cibetus di Pendopo Serang Penuh Haru, Bupati Zakiyah Siap Turun Tangan

Audiensi Warga Cibetus di Pendopo Serang Penuh Haru, Bupati Zakiyah Siap Turun Tangan

GELUMPAI.ID – Suasana penuh haru menyelimuti audiensi warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, bersama Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, yang berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025 sore.

Audiensi yang digelar di ruang rapat Bupati ini menjadi momen curhat warga, terutama para ibu, yang keluarganya terlibat kasus hukum buntut aksi pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).

Bupati Serang, Ratu Zakiyah, yang hadir bersama jajaran seperti Pj Sekda Ida Nuraida, Kepala DPMPTSP Syamsudin, Kepala Kesbangpol Epi Priatna, Asda I Haryadi, dan Kabag Hukum Farhan Nugraha, mendengarkan langsung keluhan warga yang merasa tertekan dengan keberadaan kandang ayam milik perusahaan tersebut.

“Masalah yang dihadapi warga Kampung Cibetus menjadi perhatian kami. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat,” ujarnya.

Namun, terkait persoalan hukum yang sedang berjalan, Bupati meminta semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum.

“Pemkab Serang tidak bisa ikut campur dalam ranah hukum. Kita adalah negara hukum, dan prosesnya harus dihormati,” katanya.

Dalam forum tersebut, salah satu warga bernama Ita tak kuasa menahan tangis saat menceritakan bahwa suami dan pamannya ikut ditangkap.

Ia berharap agar Bupati bisa membantu dan melihat langsung kondisi Cibetus.

“Kami hanya ingin hidup sehat dan tenang di kampung kami. Kami mohon Ibu Bupati bisa datang dan melihat sendiri keadaan kami,” pintanya lirih.

Sementara Rijal, pendamping warga, mengungkap bahwa sejak PT STS beroperasi, warga mengalami berbagai gangguan mulai dari polusi bau, iritasi kulit, hingga gangguan pernapasan.

Puncaknya, warga melakukan aksi unjuk rasa pada 24 November 2024 yang berujung pada insiden pembakaran kandang ayam dan penangkapan belasan warga.

“Ada lima anak-anak dan 12 orang dewasa yang ditangkap. Anak-anak sudah divonis 6 bulan masa percobaan, sementara tiga dari 12 orang dewasa dihukum 1 tahun penjara,” jelasnya.

Ia berharap Bupati bisa memediasi agar warga tak lagi hidup dalam ketakutan dan bisa menjalani kehidupan yang damai.

Laman: 1 2