Nasional Regional
Beranda » Awal Juli 2025, Pemkot Serang Jadwalkan Pembongkaran Sukadana 1

Awal Juli 2025, Pemkot Serang Jadwalkan Pembongkaran Sukadana 1

Table of Contents+

    GELUMPAI.ID — Awal bulan Juli 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menetapkan jadwal pembongkaran Kampung Sukadana 1, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

    Hal ini disampaikan Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, pada Jumat 20 Juni 2025 di Pemkot Serang.

    Wahyu menyebut, pembongkaran akan dilaksanakan pada 2 Juli 2025, bertepatan dengan masa libur sekolah, demi menghindari gangguan terhadap proses belajar anak-anak.

    “Kesepakatan ini hasil musyawarah antara Pemkot Serang dengan DPRD, setelah menampung aspirasi masyarakat. Kami pilih waktu libur sekolah agar tidak mengganggu kegiatan anak-anak di tahun ajaran baru,” ujarnya.

    Pada kesempatan tersebut, Wahyu menjelaskan bahwa tim sudah mempersiapkan skema relokasi warga Sukadana ke Rusunawa Margaluyu, termasuk pendataan kelompok rentan seperti lansia dan masyarakat tidak mampu.

    Kisruh SPMB 2025, Ketua DPRD Kota Serang Sebut Ada Kegagalan Sistemik

    “Sudah disampaikan oleh Pak Camat. Lansia dan warga yang tidak mampu diprioritaskan di lantai satu,” jelasnya.

    Untuk memfasilitasi perpindahan, Wahyu mengatakan, posko pendaftaran akan dibuka di kantor kecamatan.

    Apabila warga bersedia pindah, dapat langsung mendaftar dan akan diverifikasi berdasarkan data kemampuan ekonomi yang sudah dikumpulkan.

    “Posko itu bukan menampung, tapi memfasilitasi warga yang ingin menempati Rusunawa,” tegasnya.

    Berkaitan dengan permintaan sebagian warga yang meminta kompensasi, Wahyu menegaskan tidak akan ada kompensasi yang diberikan.

    Curhat ke Ketua MPR RI, Bupati Serang Keluhkan Tambang Ilegal dan Minta RS di Cikande

    “Sudah jadi keputusan bersama, tidak ada kompensasi. Bagi yang memilih bertahan, akan dikembalikan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” ucapnya.

    Meski begitu, Wahyu mengatakan sebagai bentuk keringanan, Pemkot Serang berencana membebaskan biaya retribusi Rusunawa Margaluyu selama satu tahun bagi warga yang direlokasi.

    “Kita upayakan ada kebijakan Wali Kota agar gratis satu tahun. Setelah itu, baru dikenakan biaya sewa sesuai luas unit masing-masing, dan itu ranahnya Dinas Perkim,” tandasnya.