Direktur Harmonisasi Peraturan Perundangan-undangan, DJPP, Kementerian Hukum dan HAM, Muhammad Waliyadin, menyampaikan bahwa keberadaan peraturan pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia ini sangat penting untuk menguatkan eksistensi bangsa Indonesia, terutama terkait dengan penggunaannya sebagai alat komunikasi pemersatu bangsa.
Selanjutnya, Deputi Bidang Karakter dan Jatidiri Bangsa, Kemenko PMK, Ferdyansyah, menambahkan bahwa ada beberapa hal dalam rancangan peraturan ini yang perlu diperdalam. “Jika pembahasan rancangan ini melibatkan lebih banyak kementerian dan lembaga, tentu akan lebih memperkaya isi peraturan ini. Dalam beberapa pasal, kita harus lebih fokus pada pengutamaan bahasa negara di ruang publik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa, Dora Amalia, menyoroti pentingnya konsep kedaulatan bahasa dalam regulasi ini. “Kedaulatan bahasa merupakan frasa penting yang harus muncul dalam peraturan ini karena kondisi bahasa Indonesia saat ini cukup mengkhawatirkan. Banyak sekolah internasional yang menggunakan bahasa Indonesia secara tidak sesuai dengan peraturan. Oleh karena itu, konsep kedaulatan bahasa Indonesia perlu dimasukkan ke dalam rancangan peraturan ini,” ungkapnya.
Perwakilan Biro Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Dimas, menyampaikan dukungannya terhadap pengawasan penggunaan bahasa Indonesia. Hal yang sama juga disampaikan oleh Nurfaqih Irfani dari DJPP, Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan dukungan berbagai pihak, Badan Bahasa berharap rancangan peraturan ini dapat segera difinalisasi dan menjadi dasar dalam pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, demi memperkuat kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan alat pemersatu bangsa.

