GELUMPAI.ID — Pemerintah Provinsi Bali telah resmi melarang produksi dan peredaran air minum dalam kemasan (AMDK) plastik dengan ukuran di bawah satu liter. Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, yang merupakan bagian dari gerakan penanganan darurat sampah di pulau tersebut.
Gubernur Bali I Wayan Koster menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengurangi volume limbah plastik yang kini mencapai sekitar 17% dari total sampah harian di Bali, yang mencapai 3.500 ton. Ia menekankan bahwa pendekatan refill menjadi solusi utama untuk mengurangi penggunaan kemasan sekali pakai.
“Seluruh proses, baik itu produksi, distributor, termasuk menjualbelikan produk air minum kemasan di bawah 1 liter karena konsep kita adalah refill,” kata Koster, dilansir dari Channel News Asia (CNA).
Koster juga menyebutkan bahwa kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) di Bali sudah hampir penuh, dan pengurangan sampah plastik dianggap sebagai langkah penting untuk menjaga kebersihan lingkungan. Ia berharap pelaku usaha dapat lebih peduli pada keberlanjutan lingkungan dan mendukung kebijakan ini.
Selain itu, Koster mendorong produsen air minum untuk berinovasi dalam hal pengemasan, seperti penggunaan botol kaca, yang sudah diterapkan oleh beberapa produsen lokal di Karangasem dan Balian.
“Silakan terus berproduksi, tetapi jangan sampai merusak lingkungan. Gantilah plastik dengan kemasan seperti botol kaca. Itu jauh lebih baik,” tambahnya.
Untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini, Koster berencana mengundang pemangku kepentingan, termasuk PDAM, perusahaan swasta, dan perusahaan besar seperti Danone.
Sosialisasi menyeluruh akan dilakukan agar produsen memahami aturan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa air minum dalam kemasan kecil, seperti botol dan gelas plastik, tidak akan diperbolehkan lagi, meskipun air dalam kemasan galon masih diperbolehkan sebagai bagian dari pengurangan sampah plastik.
Sumber: CNBC Indonesia