News

Bamsoet Nilai Pembentukan BPN Perlu Pendekatan Omnibus Law

GELUMPAI.ID – Anggota DPR RI sekaligus Dosen Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo, mengungkap urgensi pembaharuan hukum dalam upaya penataan kelembagaan pendapatan negara yang terpusat adalah pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).

Rencana pembentukan BPN merupakan salah satu program prioritas dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 10 Februari 2025.

Namun, untuk mewujudkan BPN sebagai lembaga terpusat yang mengelola seluruh penerimaan negara tidaklah mudah, karena memerlukan revisi setidaknya 11 undang-undang. Terutama di bidang perpajakan, kepabeanan, cukai, PNBP, serta tata kelola keuangan negara.

“Pendekatan Omnibus Law dapat digunakan untuk merevisi berbagai UU sekaligus dalam satu regulasi agar lebih cepat dan terintegrasi. Ini bisa berbentuk RUU Konsolidasi Penerimaan Negara yang mengintegrasikan seluruh aturan perpajakan, kepabeanan, cukai, dan PNBP ke dalam satu sistem terpadu di bawah BPN. Pendekatan Omnibus Law sangat relevan untuk menyederhanakan proses legislasi dan memastikan harmonisasi kebijakan fiskal di Indonesia,” ujar Bamsoet, saat mengajar mata kuliah ‘Pembaharuan Hukum Nasional’, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur di Jakarta, Sabtu (15/3/25).

Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini memaparkan, BPN dirancang untuk meningkatkan penerimaan negara, baik dari sektor pajak maupun non-pajak. Menurutnya, hal ini bertujuan memperkuat fondasi fiskal Indonesia dan mendukung pembangunan ekonomi jangka panjang yang meliputi reformasi administrasi, perencanaan dan penyempurnaan proses bisnis, serta internalisasi tata kelola atau sistem baru untuk efektivitas administrasi dan kelembagaan.

Rendahnya pendapatan negara di Indonesia saat ini disebabkan masih adanya kesenjangan mencakup aspek administrasi maupun kebijakan yang memerlukan transformasi tata kelola kelembagaan sebagai enabler untuk optimalisasi pendapatan negara.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar