Bamsoet Nilai Pembentukan BPN Perlu Pendekatan Omnibus Law

Saat ini, pengelolaan penerimaan negara masih terfokus pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta kementerian/lembaga pengelola PNBP. Kondisi ini seringkali menyebabkan tumpang tindih wewenang dan inefisiensi.
“Dengan membentuk BPN, pemerintah dapat mengonsolidasikan seluruh fungsi penerimaan negara di bawah satu payung kelembagaan. Contoh sukses dari negara lain adalah Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), yang berhasil meningkatkan kepatuhan pajak dan efisiensi pengelolaan penerimaan negara melalui sistem yang terintegrasi dan berbasis teknologi,” tutur Bamsoet.
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, pembentukan BPN juga untuk melindungi hak-hak wajib pajak. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Pada tahun 2023, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah, dengan hanya 16 juta wajib pajak yang aktif melaporkan SPT dari total potensi 60 juta wajib pajak.
“BPN dapat mengadopsi praktik terbaik dari negara lain, seperti sistem self-assessment yang transparan dan berbasis teknologi. Contohnya, di Estonia, sistem perpajakan yang sederhana dan transparan telah berhasil meningkatkan kepatuhan pajak hingga 85%. Dengan menerapkan sistem serupa, BPN dapat mendorong partisipasi aktif wajib pajak sekaligus melindungi hak-hak mereka,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar