GELUMPAI.ID — Pemerintah Provinsi Banten tengah menyiapkan kebijakan istimewa bagi warga yang disiplin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Gubernur Banten Andra Soni menyebutkan, kebijakan itu masih dalam tahap pembahasan.
“Saat ini kebijakan bagi masyarakat yang taat pajak masih dalam pembahasan,” kata Andra di Serang, Kamis (10/4), diberitakan Antara.
Andra menyiratkan bahwa kebijakan tersebut dirancang sebagai kejutan.
“Nantilah kita sampaikan, kalau sekarang bukan kejutan jadinya,” ujar dia.
Di saat yang sama, Pemprov Banten sedang menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Program ini menyasar pemilik kendaraan yang menunggak PKB selama bertahun-tahun.
Dalam program ini, seluruh tunggakan dan denda dihapus, asalkan pemilik kendaraan melakukan pembayaran PKB tahun 2025 dalam periode 10 April hingga 30 Juni.
Antusiasme warga langsung terlihat.
Ribuan warga memadati kantor Samsat di berbagai daerah di Banten sejak hari pertama program diberlakukan.
Mereka antre panjang dan rela berdesakan demi mendapatkan pengampunan tunggakan dan denda.
Andra menegaskan bahwa program ini hanya berlangsung sekali selama masa jabatannya sebagai gubernur.
“Ini hanya sekali, jangan pernah berpikir Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten akan membuat kebijakan sama persis,” ucapnya.
Andra, politisi dari Partai Gerindra, memulai masa jabatannya sebagai Gubernur Banten pada 2025 dan akan berakhir di tahun 2030.
Menurutnya, program pemutihan ini bisa mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
Provinsi lain seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah telah lebih dulu menggelar program serupa.
“Fokus untuk saat ini memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terkendala ekonomi untuk diberikan relaksasi pajak,” kata Andra.
Sumber: CNN Indonesia

