Banten Tempati Urutan ke-3 Kerawanan Netralitas ASN di Indonesia
GELUMPAI.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan bahwa tingkat kerawanan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Banten mendapati urutan ke-3 dengan indeks kerawanan pemilu (IKP) hingga 22 persen lebih.
Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Zaenal Muttaqin menjelaskan secara umum Banten masuk 10 besar kerawanan netralitas ASN.
“Banten ada di posisi ke 3 dengan (IKP) 22 persen lebih. Tapi setelah dikalkulasi kita berada di posisi 9,” kata Zaenal saat menjadi narasumber dalam Forum Discussion Gruop (FGD) dengan tema netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada di Aula Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, sebagaimana disadur dari BantenNews.com pada Kamis (12/10/2023).
“Kita ada di posisi sedang tapi posisi paling tinggi. Subangsih kabupaten kota sangat mempengaruhi juga netralitas ASN,” imbuhnya.
Menurut Zaenal, pelanggaran disiplin karena ketidaknetralan ASN terjadi sebab keluarga ASN ialah calon legislatif maupun calon kepala daerah.
“Pola yang terjadi mempromosikan calon, anaknya nyalon, istrinya nyalon, membuat dukungan secara terbuka. Penggunaan fasilitas negara untuk mendukung incumbent,” terangnya.
Sementara itu, Plt Kepala Diskominfo SP Provinsi Banten, Nana Suryana, berharap melalui media dapat memberikan pencerahan untuk seluruh ASN di lingkup Pemprov Banten.
“Apalagi ini menjelang tahun pemilu, ASN harus lebih paham. Saya juga berharap media dapat memberikan edukasi lewat tulisan terkait netralitas ASN,” katanya.
Tinggalkan Komentar