Bantuan Pembangunan Rumah Rusak, Pemkot Serang Prioritaskan Pemilik Alas Hak
GELUMPAI.ID – Dalam memberikan bantuan perbaikan rumah bagi penyintas bencana banjir bandang di Kota Serang, Pemkot Serang akan memfokuskan kepada masyarakat yang memiliki alas hak maupun sertifikat kepemilikan tanah.
Sedangkan masyarakat yang tidak memiliki, belum ditentukan akan seperti apa ke depannya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Serang, Nofriadi Eka Putra, mengatakan bahwa data terakhir rumah rusak akibat banjir bandang yang pihaknya dapatkan yakni sebanyak 229 rumah.
“Memang yang paling parah adalah Kecamatan Kasemen dan Kecamatan Serang. Di sana paling parah karena rusaknya berat dan hanyut rumah,” ujarnya saat diwawancara awak media, Kamis (10/3).
Ia mengatakan, dari sebanyak 229 rumah rusak itu, Pemprov Banten akan membantu membangun sebanyak 40 rumah yang kondisinya rusak berat ataupun hanyut. Sedangkan bantuan dari pusat maupun Baznas, belum diketahui jumlahnya.
“Kalau dari kami tentunya ingin pusat, Baznas dan Pemprov Banten membantu sebanyak-banyaknya. Namun kembali lagi disesuaikan dengan pemberian dari mereka,” tuturnya.
Menurutnya, saat ini yang menjadi prioritas pemberian bantuan pembangunan rumah, hanya kepada masyarakat yang memiliki alas hak saja terhadap tanah mereka. Sebab, hal itu yang menjadi dasar pemberian bantuan pembangunan rumah.
“Kalau yang berdiri di atas bantaran sungai, atau di pinggir rel kereta api, itu palingan bantuannya belum bisa dari Dana Tak Terduga (DTT). Kami prioritaskan yang memiliki alas hak seperti AJB, girik, dan kepemilikan,” ucap Nofri.
Menurutnya, pendataan rumah rusak baru selesai dilakukan. Data yang didapat pun berdasarkan validasi berjenjang mulai dari Kelurahan, Kecamatan dan BPBD.
“Maka besok (hari ini) kami baru akan memasukkan data itu ke Pusat dan Baznas untuk bisa mendapatkan bantuan. Kalau Baznas memang sudah biasa bekerja sama dengan kami untuk membangun rumah,” ungkapnya.
Sementara Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa untuk rumah-rumah yang tidak memiliki alas hak, hanya bisa diberikan kompensasi saja. Sementara pembangunan rumah, belum bisa diberikan bantuan.
“Dapat kompensasi saja palingan,” tandasnya.