GELUMPAI.ID – Walikota Serang Budi Rustandi menginstruksikan kepada Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono, untuk memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) lurah di Kota Serang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP ini menjelaskan kewajiban, larangan, dan sanksi disiplin yang berlaku bagi PNS, serta jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan jika terjadi pelanggaran.
Hal ini dikarenakan Budi melihat hanya 40 lurah yang hadir dari total 67 lurah se-Kota Serang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang pada Kamis 3 Juli 2025.
Rapat Paripurna ini dengan agenda persetujuan rancangan peraturan daerah dan pengumuman perubahan pimpinan fraksi DPRD.
“Saya lihat (absen) yang hadirnya 40 lurah. Pak Karsono absen BKD taruh di depan, bagi lurah yang ngga hadir karena ini penting agar diketahui, maka terapkan PP 94 tahun 2021, potong TPP-nya,” ucap Budi, saat menyampaikan tanggapan akhir dalam Rapat Paripurna.
Diketahui PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP ini menjelaskan kewajiban, larangan, dan sanksi disiplin yang berlaku bagi PNS, serta jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan jika terjadi pelanggaran.
Sementara berkaitan dengan pemotongan TPP, diatur PP nomor 12 tahun 2019 ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
PP ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengatur pemberian TPP kepada PNS, CPNS, dan PPPK.
Pemotongan TPP dapat dilakukan karena berbagai alasan, termasuk pelanggaran disiplin, capaian kinerja yang rendah, atau karena adanya hukuman disiplin.

