GELUMPAI.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menyelenggarakan sosialisasi mengenai opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berdasarkan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di Kota Serang.
Tujuan dari acara ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kebijakan terbaru dalam perpajakan kendaraan bermotor serta dampaknya terhadap wajib pajak.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah II Bapenda Kota Serang, Fajar Chairil Alam, menjelaskan bahwa opsen PKB dan BBNKB ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah serta memastikan pembagian hasil pajak kendaraan lebih optimal antara provinsi dan kabupaten/kota.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami mekanisme pembayaran pajak yang berlaku tanpa kebingungan.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami kebijakan opsen ini dan dampaknya bagi mereka. Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah yang nantinya akan kembali digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik,” katanya, dikutip dari BantenNews.co.id, pada Rabu (19/2).
Pada sosialisasi ini, para peserta diberikan penjelasan mengenai perubahan persentase opsen yang akan diberlakukan, prosedur pembayaran, serta manfaat kebijakan yang tercantum dalam Perda Provinsi Banten No 1 Tahun 2024 bagi pembangunan daerah.
Selain itu, diadakan sesi tanya jawab untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan pertanyaan dan memperoleh penjelasan langsung dari pihak terkait.
Beberapa peserta mengapresiasi acara ini karena memberikan kejelasan tentang aturan baru yang akan diterapkan.
“Sebelumnya, kami belum terlalu paham tentang opsen ini. Dengan adanya sosialisasi ini, kami jadi lebih mengerti bagaimana sistem pembagian pajak bekerja,” ujar salah satu peserta yang merupakan perwakilan dari komunitas pemilik kendaraan di Kota Serang.
Bapenda Kota Serang berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan perpajakan daerah, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.