News
Beranda » News » Bareskrim Gas Terus, Kasus Pagar Laut Bukan Korupsi

Bareskrim Gas Terus, Kasus Pagar Laut Bukan Korupsi

GELUMPAI.ID — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan tetap mengirimkan berkas perkara kasus pagar laut di Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Langkah ini dilakukan meski sebelumnya Kejagung sempat mengembalikan berkas tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut berkas perkara yang dikirim sudah lengkap, baik secara formil maupun materil.

“Menurut penyidik, yang berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formil maupun materil. Artinya kita sudah hari ini kita kembalikan,” katanya di Bareskrim, Kamis (10/4/2025).

Djuhandhani menegaskan, perkara ini bukan termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu ia dasarkan setelah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta para ahli.

Menurutnya, aturan dalam UU Tipikor menyebut secara eksplisit bahwa hanya kasus yang melanggar ketentuan tersebut yang bisa disebut korupsi.

Tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin, dan beberapa pihak lain.

Mereka dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen.

Bareskrim menilai, kasus tersebut lebih tepat dikenakan pasal pidana umum karena tidak ditemukan kerugian negara secara langsung.

“Karena kerugian yang ada saat ini yang didapatkan penyidik adalah kerugian yang oleh para nelayan dengan adanya pemagaran itu dan lain sebagainya. Jadi kita masih melihat itu sebagai tindak pidana pemalsuan,” ujar Djuhandhani.

Namun, ia mengakui ada indikasi tindak pidana korupsi yang kini tengah diselidiki secara terpisah.

Menurutnya, indikasi suap atau gratifikasi kepada penyelenggara negara sedang ditangani oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri.

“Terdapatnya indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara saat ini yang dalam hal ini Kades Kohod, ini saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri,” tutupnya.

Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya menerima berkas kasus ini pada 13 Maret 2025.

Laman: 1 2