Namun setelah dianalisis, jaksa memutuskan mengembalikannya pada 25 Maret 2025.
Jaksa meminta agar Bareskrim menyidik kasus ini dengan menggunakan pasal korupsi.
“Petunjuk JPU agar penyidik melakukan penyidikan dalam perkara ini dengan pasal persangkaan dalam UU Tipikor dan setelahnya berkoordinasi dengan jajaran Pidsus,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.
Sumber: BISNIS.com

