Bareskrim Periksa Pelapor Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo
Bareskrim Periksa Pelapor Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo
GELUMPAI.ID – Bareskrim Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor kasus dugaan penipuan investasi aplikasi trading Binary Option, Binomo.
Pemeriksaan akan dilakukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
“Hari ini baru mau periksa pelapor,” ujar Direktur Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, seperti dilansir dari Antaranews, Kamis (10/2).
Hal itu menandakan Dittipideksus Bareskrim Polri sudah memulai penyelidikan laporan yang dibuat sejumlah korban Binomo, dengan nomor laporan STTL/29/II/2022/Bareskrim.
Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendrofa, mengatakan pihaknya melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator sekaligus influencer, yang mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.
Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.
Para pelapor pun mengenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Finsensius membenarkan bahwa siang ini, sekitar pukul 11.00 WIB, kliennya akan datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik dalam rangka memberikan keterangan.
“Hari korban ke Bareskrim jam 11 siang menghadap penyidik,” katanya.
Finsensius mengapresiasi gerak cepat Bareskrim Polri dalam menangani kasus Binomo. Para pelapor akan mendukung penyidik Bareskrim, guna mengungkap kasus tersebut secepatnya.
“Kami akan membawa bukti serta saksi untuk mempercepat proses penyelidikan laporan polisi ini, supaya semua terbongkar dan ditangkapi pelaku trading ilegal Binomo ini,” ungkapnya.
Diketahui, terdapat delapan korban yang melaporkan penipuan berkedok aplikasi trading Binomo tersebut. Korban mengklaim mengalami kerugian hingga Rp2,4 miliar.
Sebagai informasi, Binomo menjadi salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Bappebti mencatat sepanjang 2021, ada 122 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak.
Tinggalkan Komentar