News

Bareskrim Sita Rp 103 Miliar Terkait Pencucian Uang Judi Online

GELUMPAI.ID – Bareskrim Polri telah menyita lebih dari Rp 103 miliar yang diduga berasal dari hasil pencucian uang terkait praktik judi online yang melibatkan komisaris PT AJP berinisial FH. Uang tersebut berasal dari 15 rekening berbeda.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Kamis, 16 Januari 2025, kepolisian memperlihatkan tumpukan uang yang disusun setinggi lutut orang dewasa dengan lebar kurang dari tiga meter.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa FH diduga menyembunyikan bisnis judi onlinenya dengan menjalankan usaha properti melalui PT AJP, yang dikenal sebagai pengembang Hotel Aruss di Semarang.

Meskipun FH menjabat sebagai komisaris di PT AJP, ia tidak hadir saat pengumuman tersangka di Mabes Polri karena dilaporkan sedang sakit. Helfi menyebutkan bahwa FH mengalami stroke dan kini sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Penyidikan mengungkapkan adanya 15 rekening yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Helfi juga mengonfirmasi bahwa seluruh rekening tersebut telah diblokir.

Usaha Bang Madun Bangkrut Usai Direview Food Vlogger, Terpaksa Pecat Karyawan

“Barang bukti dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH, total semuanya Rp 103.270.715.104,” tutur Helfi di Mabes Polri dilangsir Tempo.co.

Helfi memastikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan FH dan PT AJP sebagai tersangka, baik secara individu maupun korporasi, dalam kasus pencucian uang ini.

Sebagai tersangka korporasi, PT AJP dikenakan Pasal 6 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.

Sedangkan FH dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan/atau Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP.

PT AJP sendiri adalah perusahaan properti yang didirikan khusus untuk mengelola dana milik FH, yang diketahui telah beroperasi sejak tahun 2007.

Livy Renata Sempat Takut Usai Dihujat karena Suka Raffi Ahmad

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama