Nasional

Bawaslu Apresiasi Bupati Serang Terbitkan SE tentang PSU Pilkada 2024 sebagai Hari Libur

Table of Contents+

    GELUMPAI.ID – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2025 sebagai hari libur. SE dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pertanggal 16 April 2025.

    SE Bupati Serang tersebut menyusul SE Bupati tanggal 9 April 2025, tentang PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 tentang Hari PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagai Hari Libur.

    Kemudian Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Hari Libur pada PSU dan Pilkada Ulang. Mengingat, PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024 dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025.

    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengapresiasi Bupati Serang dengan menerbitkan SE yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

    Yang mana pada poin ke 3 dalam SE tersebut, Perusahaan swasta agar meliburkan karyawan/pekerja bagi yang memiliki hak pilih (Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Serang) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.

    Debat Dedi Mulyadi dengan Remaja Korban Gusur Tuai Sorotan

    ”Maka dari itu kami mengapresiasi kepada Bupati Serang maupun Pemkab Serang dimana satu-satunya daerah yang mengeluarkan SE tersebut,”ucap Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Sumantri disela Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di Swiss Belin Modern Cikande pada Rabu, 16 April 2025.

    Karena asumsinya, jelas Sumantri PSU di laksanakan pada 19 April 2025 hari sabtu jika di pemerintahan merupakan hari libur. Akan tetapi, untuk perusahaan tidak meliburkan karyawannya yang mana ada pegawai yang masuk shift di hari sabtu.

    ”Itu menjadi atensi kami bahwasanya apresiasi kepada Bupati Serang untuk melaksanakan kegiatan 19 April kedepan agar meningkat partisipasi pada saat pencoblosan,” katanya.

    Senada di sampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan. Kata dia, dengan diterbitkannya SE Bupati Serang sebuah asa kesuksesan Pilkada Kabupaten Serang 2024 pada Sabtu 19 April 2025. ”Ini sebuah asa suksesnya PSU,” ujarnya.

    Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Pengoplosan BBM di SPBU Ciceri

    Laman: 1 2