Belasan SKh Swasta Pandeglang ‘Dikampak’ Oknum Mahasiswa
GELUMPAI.ID – Nama mahasiswa kembali tercederai, dimana yang seharusnya menjadi stimulan pembangunan untuk masyarakat serta lembaga pendidikan tapi malah sebaliknya. Oknum mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Keadilan (AMMUK), mencoba ‘mengampak’ alias malak sebanyak 14 Sekolah Khusus (SKh) swasta di Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan informasi yang Tim Gelumpai himpun, belasan sekolah untuk penyandang disabilitas tersebut dikampak dengan ancaman akan dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Dalam praktiknya, AMMUK melancarkan aksinya dengan melayangkan surat somasi dengan sejumlah tuntutan. Somasi tersebut awalnya ditujukan hanya kepada enam SKh swasta di Pandeglang.
Dalam tuntutan somasinya disebutkan bahwa enam sekolah tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang, yakni melaporkan kegiatan belajar mengajar yang fiktif, siswa yang fiktif, manipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran, tidak menyiapkan tempat belajar yang sesuai dengan aturan, menyalahgunakan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan memiliki tenaga pendidik dan kependidikan yang tidak sesuai dengan persyaratan.
Ketika datangnya surat somasi tersebut, para Kepala SKh swasta tersebut kaget lantaran datangnya surat tersebut amat dadakan, bahkan selang dua hari setelah surat somasi mereka terima, kembali muncul surat Laporan Pengaduan (Lapdu) yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Lapdu itu berisi materi yang sama dengan somasi, namun dengan tambahan 8 SKh swasta lainnya. Sehingga, jumlah SKh menjadi 14 sekolah,
Pada Jumat 29 September 2023 lalu, sejumlah perwakilan Kepala Sekolah dan AMMUK yang diwakili oleh ketuanya, Aning dan pembinanya, Irfan Bule melakukan pertemuan. Tim Gelumpai dan Tim BANTEN POS saat itu, turut hadir dalam pertemuan, atas seizin para Kepala Sekolah.
Sebelumnya, para Kepala Sekolah telah bersepakat bahwa baik somasi dan Lapdu yang dikirimkan oleh AMMUK, sama sekali tidak berdasar. Mereka pun menyepakati untuk melakukan gerakan ‘perlawanan’, dengan mencari bukti pemalakan yang dilakukan oleh AMMUK, untuk selanjutnya dapat dilaporkan.
Meski demikian, para Kepala Sekolah telah memegang bukti tidak langsung. Adapun upaya ‘ngampak’ yang lancarkan oleh AMMUK, dengan kode ‘uang ngopi’, para Kepsek itu juga sebelumnya komunikasi melalui perantara AMMUK, sempat diminta menyiapkan minimal Rp1 juta agar AMMUK berhenti melakukan tindakan yang tidak berdasar tersebut.
Kembali pada pertemuan yang digelar di salah satu rumah makan di Labuan, para Kepala Sekolah mencecar Aning berkaitan dengan alasan pemberian somasi tersebut, tapi Aning tidak banyak jawaban, Ketua AMMUK itu hanya mengatakan bahwa somasi yang pihaknya layangkan tersebut, hanya untuk meminta jawaban dari SKh swasta tersebut.
Saat ditegaskan bahwa somasi hanya dilakukan untuk hal-hal yang berkaitan dengan perikatan perdata, Aning mengaku tidak tahu.
“Karena berdasarkan diskusi yang kami lakukan, ada beberapa temuan yang harus dijawab oleh pihak sekolah. Tidak ada unsur kebencian dari somasi ini, kami ingin meluruskan temuan dan keinginan kami ya pihak sekolah membalas surat somasi,” kata Aning dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, berbagai pertanyaan yang dilontarkan oleh Kepala Sekolah, lebih banyak dijawab oleh pembina AMMUK, Irfan Bule. Saat para Kepala Sekolah mencoba melancarkan aksinya untuk memancing AMMUK menyebutkan nominal, Irfan Bule itu mengatakan bahwa jika pihak sekolah tidak mau menjawab surat somasi, dapat menggunakan alternatif lain.
Tinggalkan Komentar