Bisnis & Ekonomi Lifestyle
Beranda » Bisnis & Ekonomi » Beli Mobil Listrik Tahun Ini Dapat Insentif Pajak, Begini Penjelasan dan Simulasinya

Beli Mobil Listrik Tahun Ini Dapat Insentif Pajak, Begini Penjelasan dan Simulasinya

GELUMPAI.ID – Belakangan ini, peminat mobil listrik semakin meningkat seiring tersedianya sarana dan prasarana yang yang dibutuhkan oleh kendaraan listrik oleh pemerintah.

Selain memastikan pemenuhan kebutuhan atas suku cadang kendaraaan listrik telah tersedia, pemerintah memberikan kemudahan kepada para pengusaha dan calon pembeli mobil listrik dengan pemberian kebijakan insentif perpajakan atas transaksi mobil listrik dalam bentuk pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP).

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak, kebijakan ini sudah berjalan sejak tahun 2023 dengan tujuan untuk mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah dan untuk mendorong efek pengganda pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah kembali memberikan insentif PPN DTP atas mobil listrik melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Insentif ini disediakan pemerintah dalam bentuk subsidi belanja yang dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025. Insentif ini bersifat terbatas dan hanya diberikan atas penjualan kendaraan listrik yang terjadi selama tahun 2025.

Bentuk keterbatasan pemberian insentif ini diberlakukan atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat tertentu dan/atau KBLBB bus tertentu yang memenuhi kriteria berdasarkan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Nilai TKDN ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan nilai paling rendah 40 persen.

KBLBB roda empat dengan model dan tipe tertentu yang diberikan insentif PPN DTP ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Perindustrian.

Perusahaan yang menjual produk KBLBB dengan mode dan tipe tersebut, mempunyai kewajiban untuk membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP. Perusahaan membuat dua faktur pajak yang terdiri dari faktur pajak dengan kode transaksi 01 dan kode transaksi 07.

Laman: 1 2