Bisnis & Ekonomi Lifestyle

Beli Mobil Listrik Tahun Ini Dapat Insentif Pajak, Begini Penjelasan dan Simulasinya

Dalam faktur pajak tersebut wajib dicantumkan informasi terkait kendaraan dan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR 12 TAHUN 2025”.

Kewajiban kedua, membuat laporan realisasi PPN DTP.

Laporan ini berupa faktur pajak dengan kode transaksi 07 yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) masa PPN.

Jadi pelaporan dan pembetulan SPT masa PPN atas penyerahan KBLBB roda empat tertentu untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025 diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan sebelum 31 Januari 2026.

Sementara, bagi pembeli yang merupakan konsumen akhir, insentif PPN DTP yang diperoleh adalah sebesar 10 persen dari tarif PPN yang berlaku sebesar 12 persen.

Sehingga konsumen hanya membayar PPN sebesar 2 persen dari nilai transaksi penjualan mobil listrik yang memenuhi KBLBB tersebut.

Untuk memberikan kemudahan dalam memahami PMK di atas, berikut diilustrasikan penghitungan PPN DTP atas transaksi penjualan KBLBB roda empat tersebut.

“Tuan Made Susetyo melakukan pembelian 1 unit mobil listrik senilai Rp750 juta pada bulan Januari 2025”. Atas transaksi ini, pihak perusahaan penjual mobil menerbitkan dua faktur yakni kode transaksi 01 dengan nilai PPN sebesar Rp15 juta (12% x 2/12 x Rp750 juta) dan kode transaksi 07 dengan nilai PPN DTP sebesar Rp74.999.999,99 (12% x 10/12 x Rp750 juta). Jadi jumlah PPN yang dibayar oleh Tuan Made adalah sebesar Rp15 juta dari Rp90 juta.

Bagaimana, tertarik membeli mobil listrik dengan kebijakan insentif pajak ini?

Laman: 1 2