News

BEM Unbaja Bersama BEM se-Serang Raya Kompak Tolak Perppu Ciptaker

GELUMPAI.ID – Dengan disahkannya Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang oleh DPR RI telah menimbulkan penolakan di kalangan mahasiswa baik di ibukota bahkan daerah, demikian juga BEM Unbaja.

BEM Unbaja itu bersama dengan sejumlah BEM se-Serang Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Banten pada Selasa, 28 Maret 2023.

Pihaknya menyebut bahwa aksi penolakan itu dipicu dengan disahkannya Perppu Ciptaker yang bersifat kontradiksi. Dalam pelaksanaannya, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Serang Raya itu kecewa lantaran pihak DPRD Banten tidak menemui massa aksi.

Presiden Mahasiswa Unbaja (Presma), Idan Wildan mengungkapkan bahwa, pengesahan Perppu Ciptaker nomor 2 tahun 2022 ini dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam forum resmi yang disebut rapat paripurna.

“Perppu Cipta Kerja sendiri disahkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 30 Desember 2022 dan merupakan Perppu Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada November 2021,” ungkapnya.

Ia mengatakan, jika melihat isi dari poin-poin dalam Perppu Cipta Kerja tersebut telah memberikan ‘karpet merah’ kepada investor, namun mengesampingkan hak-hak kelas pekerja.

“Beberapa materi muatan Perppu Cipta Kerja yang bermasalah salah satunya memberikan keleluasaan kepada pengusaha untuk
mengatur mengenai upah murah dengan lebih fleksibel, membuka ruang bagi outsourcing serta mempermudah pemutusan hubungan kerja atau PHK,” ujarnya.

Meskipun demikian, lanjut Wildan, pengesahan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden sendiri sesungguhnya merupakan bentuk akal-akalan pemerintah, yang secara langsung membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

“Fenomena ini sangatlah berbahaya, sebab akan menjadi preseden yang buruk bagi pembuatan regulasi atau kebijakan pemerintah ke depan. Otomatis, tidak ada satupun jalan yang dapat ditempuh oleh masyarakat untuk menggugat regulasi yang dibuat Presiden bersama DPR,” jelasnya.

Menurut Presma Unbaja, hal tersebut merupakan bentuk absolutisme kekuasaan, yang mana memusatkan otoritas pada eksekutif.

“Dan Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang menunjukkan bahwa DPR sama sekali tidak memperdulikan aspirasi masyarakat, mahasiswa khususnya kelompok buruh melalui berbagai protes dan demonstrasi yang sudah berkali-kali,” tandasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar